CARA BUAT KTP SECARA ONLINE TANPA HARUS KELUAR RUMAH
Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini.
Kartu
ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk
berbagai keperluan administrasi kenegaraan.
Untuk
membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP
online. Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.
Cara
Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan Sebelum mengenal sistem online, pembuatan
KTP harus melalui kantor kelurahan setempat. Meskipun sudah ada sistem
pembuatan secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih
menggunakan cara ini.
untuk
membuat KTP dengan cara konvensional ini, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan mulai dari syarat hingga langkah pembuatannya. Melansir dari laman
indonesia.go.id, ada beberapa berikut ini syarat dan cara membuat E KTP.
Syarat
Membuat KTP Telah berusia 17 tahun. Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW). Fotokopi Kartu Keluarga. Surat keterangan pindah dari
kota asal (jika bukan warga asli setempat). Surat keterangan pindah dari luar
negeri bagi Anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat tersebut
harus dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI. Datang sendiri ke kantor
kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari. BACA JUGA Kemenkes: Disabilitas
Tetap Bisa Vaksin Meski Tanpa KTP Langkah-Langkah Membuat E KTP Siapkan seluruh
persyaratan yang dibutuhkan. Datang langsung ke kantor kelurahan pada saat jam
kerja (08.00 – 15.00).
Kemudian
serahkan dokumen yang menjadi syarat membuat KTP ke petugas. Selanjutnya Anda
akan diminta untuk duduk pada tempat yang telah tersedia untuk mengambil foto
diri dan perekaman sidik jari. Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk
mengambil e-KTP. Surat ini juga menjadi identitas sementara selama e-KTP belum
selesai dicetak.
Proses
pembuatan KTP membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, dan KTP elektronik bisa
diambil setelah 14 hari setelahnya. Cara Membuat KTP Online Adanya internet
membuat banyak aktivitas masyarakat yang beralih, salah satunya pembuatan KTP
yang saat ini bisa dilakukan secara online. Cara ini cukup mempermudah
masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke
kantor kelurahan langsung. Mengutip dari dispendukcapil.grobogan.go.id, berikut
ini syarat dan cara membuat KTP online yang harus kita perhatikan.
Persyaratan
Membuat KPT Online
1.
Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Telah berusia 17 tahun atau sudah
menikah atau sudah pernah menikah Memiliki kartu keluarga
2.
Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah
mengikuti perekaman data KTP elektornik. Kartu keluarga Dokumen perjalanan
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) BACA JUGA Cek NIK Dari Rumah, Tak Perlu Ke
Kantor Dukcapil
Syarat
Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Surat
keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil
kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa
KTP elektronik dibawa yang bersangkutan) Kartu keluarga
Syarat
Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Surat
keterangan pindah dari perwakilan RI. Kartu keluarga.
Syarat
Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin
Tinggal Tetap Telah memenuhi syarat surat keterangan pindah.
6.
Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang
mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu keluarga.
KTP
lama. KITAP. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting.
7.
Syarat Membuat KTP Elektornik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kartu
keluarga. KTP lama. Dokumen perjalanan. KITAP.
8.
Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada
perubahan data kependudukan. Kartu keluarga. Dokumen perjalanan (untuk WNA).
KITAP (untuk WNA). BACA JUGA Cara Membuat Kartu Keluarga Online
9.
Syarat Membuat KTP Elektornik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan
Izin Tinggal Tetap Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang). KTP
yang rusak (jika rusak). Kartu keluarga. Dokumen perjalanan. KITAP.
Langkah-Langkah Membuat KTP Online Sementara itu, cara membuat KTP online
sebagai berikut: Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
Pilih
jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”. Mengisi data yang dibutuhkan. Mengunggah
dokumen sesuai dengan persyaratan. Menunggu proses verifikasi berkas
permohonan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi status layanan. Anda
akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan
setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Demikian cara membuat KTP online
dengan mudah dan cepat. Adanya layanan online bisa membuat urusan administrasi
semakin praktis.

Komentar
Posting Komentar